Ditjenpas: Mary Jane Belum Dibebaskan, Masih di Lapas Perempuan Yogyakarta!
JAKARTA,quickq最新官方下载 DISWAY.ID-- Pembebasan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane membuat heboh pemberitaan internasional.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan bahwa terpidana mati penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Yogyakarta.
BACA JUGA:Terpidana Mati Mary Jane Segera Bebas, Presiden Filipina: Thank You Indonesia
BACA JUGA:Anjing Ronald Tannur Tak Berhenti Menggonggong Kala Dieksekusi Tim Kejaksaan
Hal ini sekaligus untuk meluruskan kabar dari Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr yang menyatakan bahwa Mary Jane akan segera bebas melalui akun Instagram resminya pada Rabu 20 November 2024.
"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, Rabu.
Deddy menjelaskan, adapun kabar pembebasan Mary Jane merupakan tindak lanjut dari hasil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sempat mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Gina Alagon Jamoralin pada 11 November lalu.
BACA JUGA:Terpidana Mati Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas
Dalam pertemuan itu, salah satu isu yang dibahas adalah penyelesaian masalah hukum yang dialami Mary Jane yang divonis mati. Sebab, eksekusi mati terhadap Mary berlangsung tarik ulur selama hampir satu dekade.
Meski terus dimohonkan agar eksekusi mati itu dicabut, Pemerintah Indonesia menghargai permohonan tersebut.
"Pemerintah Indonesia menghargai permohonan Pemerintah Filipina untuk memindahkan pidana Mary Jane Veloso ke Filipina, namun hal ini harus didiskusikan dengan berbagai pihak terkait, seperti dengan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dll," ujarnya.
Deddy mengatakan para pihak sejauh ini masih harus merumuskan kebijakan demi menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di Indonesia. Diantaranya melalui perundingan bilateral maupun penyerahan narapidana (transfer of prisoner) atau pengembalian narapidana (exchange of prisoner).
Deddy menegaskan, Indonesia sendiri mengambil kebijakan transfer of prisoner, bukan exchange of prisoner atas dasar permintaan dari negara yang bersangkutan.
BACA JUGA:Tegas! Agus Andrianto Copot Kalapas dan KPLP Tanjung Raja Imbas Viralnya Video Napi Pesta Sabu
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- Update Kasus Kematian Dokter PPDS Undip, Polisi Ungkap Perkembangan Penyidikan
- Kapan Waktu Terbaik untuk Minum Air Rebusan Serai?
- Ramai Fenomena Childfree, Menteri Wihaji: Tetap Hormati Pilihan Itu
- Nusron Wahid Beberkan Tata Ruang PSN PIK 2 dan Batas Area Hutan Lindung
- Cara Menyimpan Cabe Biar Awet Tanpa Perlu Masuk Lemari Es
- Sandra Dewi Mengaku Idap Rosacea, Penyakit Apa Itu?
- 2025世界艺术大学排名top5
- Romantisme yang Tak Lekang oleh Waktu di Tangan Tiga Desainer
- 7 Alasan Penis Berbau Tak Sedap, Pria Perlu Tahu
- Prabowo Resmi Tunjuk Widiyanti Putri Wardhana Jadi Menteri Pariwisata
- 2025QS世界大学艺术专业排名介绍
- Kapan Waktu Terbaik untuk Minum Air Rebusan Serai?
- Pendaftaran Bintara Bakomsus Polri 2025 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
- Partai Gerindra Terbuka Jika Jokowi Ingin Gabung, Muzani Sebut Kehormatan yang Amat Besar
- Kasus Covid
- Kesehatan Mental Jadi KTI 2024, Dicari 6 Juta Warganet: Mayoritas Gen Z
- Ramai Fenomena Childfree, Menteri Wihaji: Tetap Hormati Pilihan Itu
- Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 16 Desember 2024, Ingat Melanggar Kena Sanksi
- Berapa Lama Ayam Matang Tahan di Kulkas?
- Marak Keluhan Turis Tak Ada Toilet di Pink Beach Labuan Bajo